Ditabrak dari Belakang, Perusahaan Pemilik Truk Odol Malah Tersangka Laka Maut di Jombang, Kok Bisa?
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perusahaan pemilik truk ODOL (Over Dimension Over Loading) jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, padahal ditabrak oleh kendaraan lain dari belakang. Kok bisa? Kasus ini menarik untuk diulas, karena baru pertama kali di wilayah hukum Kabupaten Jombang, bahkan mungkin di Indonesia.
Di mana pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan melebihi batas maksimum diawali laka bukan tilang. Kejadiannya pada 6 Juni lalu, di Tol Jombang-Mojokerto KM 704, masuk Desa Blimbing Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Truk tronton UD bernopol L 8695 VB ditabrak dari belakang toyota kijang innova nopol L 1303 HD di jalur B Surabaya-Jombang. Tiga orang penumpang Inova tewas di rumah sakit dan satu orang luka dalam insiden tersebut.
"Langkah-langkah preventif kami lakukan dalam penanganan kasus tersebut, meliputi pengumpulan data, investigasi, serta analisis penyebab kecelakaan itu," kata Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto, Senin (27/10/2025).
Hasil proses penyelidikan dan penyidikan panjang, penyidik Satlantas Polres Jombang menerapkan pasal 310 ayat (4), 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian sopir Inova yang meninggal usai menabrak truk tronton tersebut.
Selain itu, penyidik juga melaksanakan proses pemberkasan penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur larangan mengemudikan kendaraan bermotor dengan muatan yang melebihi ketentuan (ODOL).
Menurut Siswanto, pelanggaran terhadap pasal itu dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara.
"Kami menetapkan perusahaan pemilik kendaraan Truk Tronton sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses pemberkasan dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara adil dan transparan," katanya.
Siswanto menegaskan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dan penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dan peningkatan keselamatan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat turut serta mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib," ujarnya.
Dapat penghargaan Kapolres Jombang
Keberhasilan dan profesionalisme tim penyidik unit Gakkum dalam mengungkap tuntas kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ itu berbuah prestasi.

Mereka mendapat penghargaan langsung dari Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Mereka yaitu IPDA Siswanto Kanit Gakkum; AIPTU Iswan Krisdianto; BRIPTU Agil Dwi Prasetyo; BRIPTU Gemala Putra Pratama dan BRIPDA Nofandy Achmad Mubarok Banit Gakkum.
"Penghargaan yang kami dapat ini, akan terus menjadi motivasi dan semangat untuk terus berkerja dengan baik dan profesional dalam setiap tugas," kata Siswanto.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Kasatlantas yang memberikan arahan, sehingga dapat mengungkap kasus tersebut dengan tuntas dan maksimal.
Keberhasilan penyidikan dan penegakan hukum terhadap praktik membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui mekanisme uji tipe yang sah ini bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.
Terpisah, Kasatlantas Polres Jombang IPTU Rita Puspitasari menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dan menegakkan aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
"Dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara," kata IPTU Rita, dikonfirmasi.
Editor : Zainul Arifin