Menantu Anggota DPRD Jombang Digerebek Usai Terima Kiriman 5 Kg Ganja, Begini Pengakuannya
Di hadapan polisi dan wartawan dalam konferensi pers, pria diduga kuat menantu salah satu wakil rakyat Jombang itu terlihat menunduk. Ia bersama para tersangka kasus narkoba lainnya memakai masker wajah dan tangan diborgol.
Bowo mengungkapkan bahwa 5,37 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan kepada EZ diperkirakan bernilai Rp60 juta, dan EZ mengaku mendapat upah Rp5 juta dari pengiriman tersebut.
"Barang tersebut kemudian dipecah oleh SF menjadi paket kecil, siap edar dengan harga Rp1.500.000 per ons. Barang didapat dengan harga Rp10.000.000 per kilogram, sehingga mendapatkan keuntungan Rp25.000.000," ungkap mantan Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota ini.
Menurut Bowo, EZ kerap menerima kiriman ganja dari luar daerah. Namun, baru kali ini dalam jumlah besar. Penyidik Satresnarkoba masih akan terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di atasnya.
EZF dan SF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin