get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jombang Terima Tunjangan Hingga Rp37 Juta Per Bulan, PKL: Rakyat Sengsara!

Menantu Anggota DPRD Jombang Digerebek Usai Terima Kiriman 5 Kg Ganja, Begini Pengakuannya

Sabtu, 20 September 2025 | 22:12 WIB
header img
EZ, tersangka pengedar ganja di Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial EZ (34), menantu anggota DPRD Jombang digerebek di rumahnya di Jl Brawijaya Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang sesaat setelah menerima kiriman paket 5 kilogram (kg) ganja atau tepatnya 5,37 kg ganja kering dari kurir.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang saat operasi tumpas narkoba 2025 pada  11 September 2025 pekan lalu sekitar pukul 11.30 WIB. EZ saat itu juga diketahui bertransaksi dengan temannya SF yang berperan memecah ganja dalam ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengonfirmasi pengungkapan kasus itu dari informasi masyarakat terkait sindikat jaringan peredaran ganja di Jombang. Dalam penyelidikan, polisi mencurigai paket barang mencurigakan dari Medan yang dikirim kurir dalam jumlah besar.

"Barang tersebut dikirim dari Medan ke rumah EZ Setelah barang dikuasai oleh pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Iptu Bowo, Sabtu (20/9/2025).

Usai menangkap EZ, polisi meringkus SF (24), yang berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Kedua pelaku dan paket ganja seberat 5,37 kilogram dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lanjutan.

Di hadapan polisi dan wartawan dalam konferensi pers, pria diduga kuat menantu salah satu wakil rakyat Jombang itu terlihat menunduk. Ia bersama para tersangka kasus narkoba lainnya memakai masker wajah dan tangan diborgol.

Bowo mengungkapkan bahwa 5,37 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan kepada EZ diperkirakan bernilai Rp60 juta, dan EZ mengaku mendapat upah Rp5 juta dari pengiriman tersebut.

"Barang tersebut kemudian dipecah oleh SF menjadi paket kecil, siap edar dengan harga Rp1.500.000 per ons. Barang didapat dengan harga Rp10.000.000 per kilogram, sehingga mendapatkan keuntungan Rp25.000.000," ungkap mantan Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota ini.

Menurut Bowo, EZ kerap menerima kiriman ganja dari luar daerah. Namun, baru kali ini dalam jumlah besar. Penyidik Satresnarkoba masih akan terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di atasnya.

EZF dan SF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus narkotika diduga melibatkan menantu seorang legislatif, Bowo meminta kepada media menyikapi secara bijak terhadap keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus itu bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba. Ucapan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang sangat berharga untuk memerangi narkoba.

"Kami memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Kami berharap masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," ujar AKBP Ardi Kurniawan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut