get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Penjual Kopi Jombang: Polisi Temukan Motor Korban, Kemana Pelakunya?

Residivis! Wajah Pembobol Dua Sekolah di Jombang Ini Familier Bagi Polisi, Kapok Masuk Bui Lagi

Rabu, 17 September 2025 | 19:36 WIB
header img
Pelaku pencurian di sekolah dasar di Jombang ditangkap. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

"Berbekal pengalamannya itu, pelaku tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta mengincar barang-barang yang sudah ditentukan. Pelaku residivis dan belum lama keluar dari penjara,” katanya.

Disebut Margono, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lagi dengan dalih kebutuhan ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancamnya hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut