get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Penjual Kopi Jombang: Polisi Temukan Motor Korban, Kemana Pelakunya?

Residivis! Wajah Pembobol Dua Sekolah di Jombang Ini Familier Bagi Polisi, Kapok Masuk Bui Lagi

Rabu, 17 September 2025 | 19:36 WIB
header img
Pelaku pencurian di sekolah dasar di Jombang ditangkap. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelaku pembobolan dua sekolah dasar di Jombang, MJ (41) asal Desa Grogol Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus Satreskrim Polres Jombang usai membobol SDN Begasurkedaleman 2 Gudo dan SDN Balongsari Megaluh.

Dalam aksinya, pelaku merusak jendela ruang guru pada jam dini hari saat kondisi sepi dari penjagaan. Setelah itu, ia menggasak barang-barang elektronik yang berada di dalam ruangan tersebut.

"Pelaku ini beraksinya seorang diri, dia mencongkel jendela ruang guru saat dini hari, ketika sekolah dalam keadaan sepi. Setelah itu mencuri barang-barang elektronik di dalam ruangan tersebut," kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).

Barang-barang yang dicuri dan kini telah diamankan polisi, di antaranya unit mesin finger print, satu unit perangkat DVR dari hasil pencurian di SDN Bugasurkedaleman 2 Gudo, lalu satu unit provektor, satu unit proyektor LCD, satu unit Micxer Soundsystem, 2 unit laptop satu perangkat DVR, dan satu unit vace print, dari SDN Megaluh.

Margono mengatakan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus sama pada tahun 2021 dengan 23 sekolah dibobol, membuatnya cukup berpengalaman dalam mengulangi kejahatannya.

"Berbekal pengalamannya itu, pelaku tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta mengincar barang-barang yang sudah ditentukan. Pelaku residivis dan belum lama keluar dari penjara,” katanya.

Disebut Margono, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lagi dengan dalih kebutuhan ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancamnya hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut