get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Polisi Sergap Mobil Pikap Bawa 7 Karung Miras Arak ke Jombang, Satu Orang Ditangkap

Selasa, 09 September 2025 | 10:57 WIB
header img
Polisi menunjukkan miras arak yang disita dari tersangka J warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Jajang

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jombang guna kepentingan penyelidikan. Margono menegaskan pelaku melanggar Perda Kabupaten Jombang pasal 7 ayat 1, Jo pasal 3 ayat 1, pasal 7 ayat 2 Jo pasal 2 ayat 2 perda nomor 16 tahun 2009 tentang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dapat dipidana kurang lebih tiga bulan dengan denda paling banyak 20 juta.

Pengungkapan kasus peredaran miras arak ini merupakan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras yang dapat berakibat buruk hingga terjadinya tindak pidana. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya peredaran miras ilegal.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut