get app
inews
Aa Text
Read Next : Potongan Tubuh Manusia Tercecer di Hutan Pacet Mojokerto, Pelaku Mutilasi Ditangkap?

Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Kuasa Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:26 WIB
header img
Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Kuasa Hukum. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

“Peristiwa ini terjadi secara spontan, tidak direncanakan. Tuntutan hukuman mati bagi perbuatan tanpa perencanaan sangat berlebihan,” katanya.

Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa pada pekan depan. Adapun majelis hakim saat ini belum menetapkan jadwal vonis.

Pembunuhan disertai mutilasi mencuat pada Januari 2025 dengan korban Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi, dengan kondisi mengenaskan: bagian kepala dan kaki terpisah dari tubuh.

Tak lama berselang, polisi menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, dan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Hasil penyelidikan menyebut pembunuhan terjadi di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, Jawa Timur.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut