Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Kuasa Hukum
“Peristiwa ini terjadi secara spontan, tidak direncanakan. Tuntutan hukuman mati bagi perbuatan tanpa perencanaan sangat berlebihan,” katanya.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa pada pekan depan. Adapun majelis hakim saat ini belum menetapkan jadwal vonis.
Pembunuhan disertai mutilasi mencuat pada Januari 2025 dengan korban Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi, dengan kondisi mengenaskan: bagian kepala dan kaki terpisah dari tubuh.
Tak lama berselang, polisi menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, dan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Hasil penyelidikan menyebut pembunuhan terjadi di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Editor : Zainul Arifin