Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Kuasa Hukum
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Terdakwa, kasus pembunuhan mutilasi dalam koper merah di Kediri, Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati, karena dinilai tergolong sadis dan tanpa perikemanusiaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay dalam tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri menegaskan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Ia bahkan sempat menjual mobil milik korban setelah kejadian,” kata Ichwan Kabalmay usai sidang, Kamis (21/8/2025).
Sementara tim kuasa hukum terdakwa merespons jika tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta utuh di persidangan. Jaksa hanya merujuk pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam proses sidang.
Apriliawan Adi Wasisto, salah satu kuasa hukum terdakwa menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk membunuh, sehingga penerapan Pasal 340 KUHP dianggap tidak tepat.
“Peristiwa ini terjadi secara spontan, tidak direncanakan. Tuntutan hukuman mati bagi perbuatan tanpa perencanaan sangat berlebihan,” katanya.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa pada pekan depan. Adapun majelis hakim saat ini belum menetapkan jadwal vonis.
Pembunuhan disertai mutilasi mencuat pada Januari 2025 dengan korban Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi, dengan kondisi mengenaskan: bagian kepala dan kaki terpisah dari tubuh.
Tak lama berselang, polisi menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, dan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Hasil penyelidikan menyebut pembunuhan terjadi di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Editor : Zainul Arifin