Sadisnya Pembunuhan Mutilasi Jombang Terkuak di Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi terhadap teman dekatnya, Agus Sholeh (37) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7/2025).
Eko hadir mengikuti sidang perdana di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang terancam pidana mati, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang yang dibacakan I Made Dedek Permana Putra.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa dikenakan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, atau Pasal 339. "Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah pidana mati," kata JPU I Made Dedek.
Untuk menguatkan dakwaan tersebut, JPU akan menghadirkan delapan orang saksi ditambah satu saksi ahli serta alat bukti pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan, Kamis 17 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H.
"Prioritas kami menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan. Untuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan, nanti akan muncul dalam fakta persidangan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto