get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpang Mengkreng dan Perlintasan Kereta Jadi Biang Kerok Macet di Jombang, Ini Usulan Sugiat

Hati-hati! 52 Perlintasan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Tidak Dijaga

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:14 WIB
header img
KAI Daop 7 Madiun Kampanye Keselamatan di perlintasan sebidang di Kediri. Foto: iNewsMojokerto/KAI

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang, dan pengguna jalan wajib mendahulukan Kereta api.

Zainul menegaskan bahwa keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran di perlintasan tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu operasional kereta api.

“Kami berharap momen HUT ke-80 RI ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti bebas dari bahaya di perlintasan. Mari kita wujudkan perlintasan yang aman dan tertib,” katanya.

Ia menambahkan kampanye keselamatan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur prioritas, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut