Hati-hati! 52 Perlintasan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Tidak Dijaga
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang, dan pengguna jalan wajib mendahulukan Kereta api.
Zainul menegaskan bahwa keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran di perlintasan tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu operasional kereta api.
“Kami berharap momen HUT ke-80 RI ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti bebas dari bahaya di perlintasan. Mari kita wujudkan perlintasan yang aman dan tertib,” katanya.
Ia menambahkan kampanye keselamatan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur prioritas, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama.
Editor : Zainul Arifin