Hati-hati! 52 Perlintasan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Tidak Dijaga
KEDIRI, iNewsMojokerto.id - KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 7 Madiun pada tahun ini masih memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Masyarakat pun diimbau untuk hati-hati ketika melintas.
Sebagai upaya peningkatan keselamatan, KAI mencatat telah menutup 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak dijaga selama 2025 ini.
Catatan lain di KAI Daop 7 Madiun, Januari hingga Juli 2025, terdapat 24 kecelakaan Kereta api dengan kendaraan atau orang, dengan 7 di antaranya terjadi di perlintasan sebidang, menyebabkan sejumlah korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Jalur KA dan area sekitarnya bukan tempat untuk aktivitas masyarakat. Kami minta warga untuk selalu berhati-hati dan patuhi rambu,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul saat kampanye keselamatan di Kediri, Kamis (14/8/2025).
KAI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan langkah “BERTEMAN” saat melintasi rel kereta, Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman dan Jalan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuat perlintasan liar, karena dapat dikenai sanksi hukum.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang, dan pengguna jalan wajib mendahulukan Kereta api.
Zainul menegaskan bahwa keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran di perlintasan tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu operasional kereta api.
“Kami berharap momen HUT ke-80 RI ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti bebas dari bahaya di perlintasan. Mari kita wujudkan perlintasan yang aman dan tertib,” katanya.
Ia menambahkan kampanye keselamatan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur prioritas, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama.
Editor : Zainul Arifin