Pemkot Mojokerto Gelar Pesta Diskon Pajak PBB-P2 hingga 40 Persen, Daerah Lain Melambung
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan pengurangan atau diskon pajak pengenaan PBB – P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga 40 persen sampai akhir tahun ini, tertuang dalam Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Keputusan ini membuat gembira masyarakat Kota Mojokerto, sebab berbeda dengan sejumlah daerah di Indonesia yang mulai menaikkan PBB-P2.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan pajak PBB diawal tahun, yang secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp0 sampai Rp1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen; Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 sampai Rp2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 sampai dengan Rp5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp5.000.000 sampai dengan Rp50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Editor : Zainul Arifin