get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Pemkot Mojokerto Gelar Pesta Diskon Pajak PBB-P2 hingga 40 Persen, Daerah Lain Melambung

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:03 WIB
header img
Pemkot Mojokerto Diskon PBB-P2 Hingga 40 Persen di Tengah Tren Kenaikan Pajak, Begini Ketentuannya. Foto: iNewsMojokerto/Kominfo Mojokerto

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan pengurangan atau diskon pajak pengenaan PBB – P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga 40 persen sampai akhir tahun ini, tertuang dalam Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Keputusan ini membuat gembira masyarakat Kota Mojokerto, sebab berbeda dengan sejumlah daerah di Indonesia yang mulai menaikkan PBB-P2.

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan pajak PBB diawal tahun, yang secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp0 sampai Rp1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen; Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 sampai Rp2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Sementara Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 sampai dengan Rp5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp5.000.000 sampai dengan Rp50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut