get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Pemkot Mojokerto Gelar Pesta Diskon Pajak PBB-P2 hingga 40 Persen, Daerah Lain Melambung

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:03 WIB
header img
Pemkot Mojokerto Diskon PBB-P2 Hingga 40 Persen di Tengah Tren Kenaikan Pajak, Begini Ketentuannya. Foto: iNewsMojokerto/Kominfo Mojokerto

Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP, dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.

"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Selain diskon hingga 40 persen, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Kebijakan Pemkot Mojokerto itu diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto lebih inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut