Pemkot Mojokerto Gelar Pesta Diskon Pajak PBB-P2 hingga 40 Persen, Daerah Lain Melambung
Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP, dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Selain diskon hingga 40 persen, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kebijakan Pemkot Mojokerto itu diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto lebih inklusif dan berkelanjutan.
Editor : Zainul Arifin