Dapat Bantuan Rumah, Pria Viral Tinggal di Kolong Jembatan Gelapkan Motor Warga Jombang
"Kita lakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Sidoarjo, hingga 29 Juli sekitar jam 20.00 WIB tersangka dapat diamankan di daerah Pasar Suko, Sidoarjo Kota," kata Yogas.
Menurut Yogas, dua hari setelah kejadian membawa kabur motor, Yusuf pulang ke rumah dan menitipkan anak bayinya berjenis kelamin perempuan kepada keluarganya. Namun tak lama, Yusuf kabur lagi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motor hasil penggelapan tersebut dijual pelaku di media sosial Facebook seharga Rp7 juta. Selain itu, handphone miliknya juga dijual. Pengakuannya, uangnya untuk keperluan sehari-hari," tandas Yogas.
Akibat perbuatannya, pria yang pernah viral tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo bersama anaknya bayi terancam dengan jeratan pasal 372 atau 378 tentang tindak pidana penipuan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin