Kos di Nganjuk Digerebek, Polisi Temukan Setengah Ons Sabu Kemasan 16 Plastik Klip
Minggu, 27 Juli 2025 | 16:17 WIB
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO RY yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” katanya.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mengarah pada peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Editor : Zainul Arifin