Modus Perguruan Silat, Cewek Cantik Berkomplot Rampas Ponsel Mahasiswa di Nganjuk
Saat itu, kata Pujo, kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit HP. Belakangan, ternyata juga ada cewek cantik, Rika yang turut berkomplot dalam kejahatan tersebut.
"Ketiganya kami tangkap pada Rabu (16/7/2025) dini hari dengan barang bukti antara lain satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian," ujarnya.
Pujo menegaskan tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto