Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg
Penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.
MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Sound Horeg, dengan menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).
Polemik sound horeg mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram itu kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.
MUI menyebut penggunaan teknologi audio, termasuk sound system pada dasarnya diperbolehkan. Namun penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.
Editor : Arif Ardliyanto