get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Ngoro Jadi Jawara Turnamen Voli Kapolres Jombang Cup 2025, Bawa Pulang Uang Rp10 Juta

Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB
header img
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

Penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Sound Horeg, dengan menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).

Polemik sound horeg mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram itu kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.

MUI menyebut penggunaan teknologi audio, termasuk sound system pada dasarnya diperbolehkan. Namun penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut