get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Ngoro Jadi Jawara Turnamen Voli Kapolres Jombang Cup 2025, Bawa Pulang Uang Rp10 Juta

Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB
header img
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Setelah penggunaan sound horeg diharamkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Timur (Jatim) melalui fatwa, kini disusul Polres Jombang mengeluarkan imbauan larangan dengan alasan meresahkan masyarakat.

Horeg atau biasa disebut dengan sound horeg ialah sound system dalam ukuran sangat besar yang kerap ditampilkan dalam berbagai acara seperti karnaval, hajatan hingga festival yang cenderung mengembangkan frekuensi bas agar lingkungan sekitar bergetar.

"Kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan Sound Horeg atau sejenisnya," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangan imbauan larangan itu, Jumat (18/7/2025).

Menurut Kapolres, dikeluarkannya larangan tersebut merespons keluhan masyarakat. Namun demikian, tidak dijelaskan sanksi apabila larangan tersebut dilanggar.

"Imbauan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan Sound Horeg. Mari bersama-sama kita ciptakan rasa aman, nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Jombang," ujarnya.

Penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Sound Horeg, dengan menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).

Polemik sound horeg mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram itu kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.

MUI menyebut penggunaan teknologi audio, termasuk sound system pada dasarnya diperbolehkan. Namun penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut