Operasi Patuh Semeru 2025 di Jombang Mulai 14 Juli, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran, Perhatikan!

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Para pengendara di jalan diharapkan agar mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi tilang saat kepolisian menggelar operasi patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur.
Korps lalu lintas mulai Senin 14 Juli serentak menggelar Operasi Patuh Semeru 2025, termasuk di Jombang dengan sasaran utama tujuh pelanggaran lalu lintas kasat mata yang harus diperhatikan para pengguna jalan.
"Operasi kepolisian Patuh Semeru 2025 "Tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia Emas" mulai 14 sampai 27 Juli 2024, dengan 7 sasaran pelanggaran prioritas penegakan hukum," kata Iptu Rita Puspitasari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang kepada iNewsMojokerto.id, Minggu (13/7/2025).
Rita mengatakan bahwa tujuh pelanggaran utama yang menjadi sasaran penegakan hukum berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di antaranya berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan; berkendara tidak memakai helm; menggunakan handphone saat berkendara; mengemudi di bawah umur; berboncengan lebih dari dua orang; tidak menggunakan helm SNI dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Editor : Arif Ardliyanto