get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Tragis Motor Adu Banteng di Jombang, 1 Pemotor Terkapar Tak Bernyawa

Sopir Avanza Penabrak 8 Kendaraan di Jombang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:52 WIB
header img
Sopir Avanza AM saat diamankan polisi dari rumah warga usai menabrak 8 kendaraan di Jl Hasyim Asy'ari, Parimono, Plandi, Jombang. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok.Jajang Sutris).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menetapkan Abdul Majid (53) sopir Avanza yang menabrak 8 kendaraan di Jl Hasyim Asy'ari, Dusun Parimono Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Minggu (25/1/2026) sore ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres setempat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan gelar perkara insiden yang menewaskan dua orang.

"Satlantas Polres Jombang telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid). Penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra di Mapolres, Rabu (28/1/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa beberapa saksi di lokasi, termasuk tersangka. Disebut Anjar, penyebab kecelakaan disebabkan karena pengemudi mengantuk saat mengemudikan kendaraan. "Penyebabnya diduga karena kelalaian (sopir) mengantuk," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Abdul Majid yang merupakan warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan dijerat Pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Penanganan penyidikan ini kita menyangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan Polres Jombang," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut