Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Sadisnya Pembunuhan Mutilasi Jombang Terkuak di Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:32 WIB
  • author Zainul Arifin
Sadisnya Pembunuhan Mutilasi Jombang Terkuak di Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Sidak perdana kasus pembunuhan mutilasi di PN Jombang dengan terdakwa Eko. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Eko menghabisi nyawa temannya Agus secara sadis pada Sabtu 8 Februari 2025 di sebuah areal sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Eko memutilasi tubuh korban dengan alat pemotong kayu setelah cekcok saat pesta miras di lokasi kejadian.

Kepala korban dibuang di Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Sementara alat pemotong dibuang di saluran air Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

Sepekan setelah pembunuhan sadis itu, Eko yang merupakan teman dekat korban saat bekerja di pabrik kayu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya Desa Plosogeneng Rabu (19/2/2025). Kasus pembunuhan mutilasi ini menjadi perhatian publik lantaran kekejaman pelaku terhadap sahabat karibnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut