get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PN Jombang Resmi Berganti, Ini Profil Singkatnya

Sadisnya Pembunuhan Mutilasi Jombang Terkuak di Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:32 WIB
header img
Sidak perdana kasus pembunuhan mutilasi di PN Jombang dengan terdakwa Eko. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi terhadap teman dekatnya, Agus Sholeh (37) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7/2025).

Eko hadir mengikuti sidang perdana di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang terancam pidana mati, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang yang dibacakan I Made Dedek Permana Putra.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa dikenakan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, atau Pasal 339. "Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah pidana mati," kata JPU I Made Dedek.

Untuk menguatkan dakwaan tersebut,  JPU akan menghadirkan delapan orang saksi ditambah satu saksi ahli serta alat bukti pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan, Kamis 17 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H.

"Prioritas kami menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan. Untuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan, nanti akan muncul dalam fakta persidangan," tandasnya.

Eko menghabisi nyawa temannya Agus secara sadis pada Sabtu 8 Februari 2025 di sebuah areal sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Eko memutilasi tubuh korban dengan alat pemotong kayu setelah cekcok saat pesta miras di lokasi kejadian.

Kepala korban dibuang di Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Sementara alat pemotong dibuang di saluran air Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

Sepekan setelah pembunuhan sadis itu, Eko yang merupakan teman dekat korban saat bekerja di pabrik kayu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya Desa Plosogeneng Rabu (19/2/2025). Kasus pembunuhan mutilasi ini menjadi perhatian publik lantaran kekejaman pelaku terhadap sahabat karibnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut