Yuki Firmanto, Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas di Mojokerto Sejak 2023 Akhirnya Dibui
Yuki Firmanto sebagai pihak swasta diduga kuat telah mengoordinir penyelewengan anggaran dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022.
Modusnya, memalsukan dokumen sebanyak 27 puskesmas. Yuki disangka memaksa pihak puskesmas untuk memakai jasanya sebagai konsultan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
Selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, Yuki juga disangka memanipulasi pembuatan dokumen kontrak. Kasus korupsi ini kian gamblang setelah jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat ulah Yuki. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp5 miliar dari total Rp 5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.
Kejaksaan Negeri Mojokerto masih terus memantau perkembangan selama proses persidangan. Jika ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab, maka Kejari akan menindaklanjutinya.
Editor : Arif Ardliyanto