get app
inews
Aa Text
Read Next : Tips Sehat Ala Dinkes Mojokerto, Terapkan Gaya Hidup CERDIK, Apa Itu?

Yuki Firmanto, Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas di Mojokerto Sejak 2023 Akhirnya Dibui

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:19 WIB
header img
Tersangka Yuki Firmanto dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan digelandang ke Kantor Kejari Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Yuki Firmanto (40) tersangka kasus korupsi penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto sejak 2023, akhirnya dijebloskan ke penjara saat mendatangi panggilan ketiga kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto.

Yuki yang merupakan koordinator rekanan dinas kesehatan (Dinkes) dan puskesmas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap II,” kata Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, Rabu (9/7/2025).

Endang mengatakan, penahanan Yuki dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yuki Firmanto sebagai pihak swasta diduga kuat telah mengoordinir penyelewengan anggaran dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022. 

Modusnya, memalsukan dokumen sebanyak 27 puskesmas. Yuki disangka memaksa pihak puskesmas untuk memakai jasanya sebagai konsultan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.

Selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, Yuki juga disangka memanipulasi pembuatan dokumen kontrak. Kasus korupsi ini kian gamblang setelah jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat ulah Yuki. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp5 miliar dari total Rp 5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.

Kejaksaan Negeri Mojokerto masih terus memantau perkembangan selama proses persidangan. Jika ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab, maka Kejari akan menindaklanjutinya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut