Yuki Firmanto, Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas di Mojokerto Sejak 2023 Akhirnya Dibui

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Yuki Firmanto (40) tersangka kasus korupsi penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto sejak 2023, akhirnya dijebloskan ke penjara saat mendatangi panggilan ketiga kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto.
Yuki yang merupakan koordinator rekanan dinas kesehatan (Dinkes) dan puskesmas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap II,” kata Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, Rabu (9/7/2025).
Endang mengatakan, penahanan Yuki dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Arif Ardliyanto