Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Dituntut 8 Bulan Bui
Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto telah dibebaskan polisi karena dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Editor : Arif Ardliyanto