Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Dituntut 8 Bulan Bui
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pensiunan TNI AD Abdullah Harahap alias Asrul (42), terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto menghadapi tuntutan hukuman 8 bulan bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Tuntutan itu disampaikan JPU , I Gde Ngurah Surya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (24/6/2025). JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 bulan," kata I Gde Ngurah Surya.
Tuntutan ringan terhadap Pensiunan TNI-AD yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini karena adanya pernyataan kesepakatan damai dari korban bernama Romsul Islam setelah terdakwa mengembalikan uang hasil penipuan senilai Rp40 juta kepada korban. "Adanya perdamaian dengan korban menjadi pertimbangan keringanan tuntutan," ungkapnya.
Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyiapkan pembelaan.
Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto telah dibebaskan polisi karena dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Editor : Arif Ardliyanto