Mobil Pikap Bawa Barang Mencurigakan, Digeledah Polisi, Ternyata Isinya 1300 Botol Miras Arak Bali
"Jadi peran tersangka ZAP ini sebagai penjual miras di Jombang, sedangkan ES dan RKM merupakan ekspedisi," kata Bowo di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).
Dikatakan Bowo bahwa miras tersebut dikirim dari Bali menggunakan mobil ekspedisi Surabaya. Selain di Jombang, pengiriman miras juga ke daerah lain di Jawa Timur. "Alhamdulillah tim kami bergerak cepat sehingga miras arak bali tidak sampai beredar di masyarakat. Pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan 300 orang," tandasnya
Bowo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupatrn Jombang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
"Kami akan terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Jombang. Sebab, miras menjadi pemicu segala bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, kekerasan hingga pembunuhan," tegas Iptu Bowo yang baru seminggu menjabat di Polres Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto