get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di Pinggir Jalan Nganjuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Polres Mojokerto Berhasil Amankan 8 Pelaku Pengedar Narkoba, Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:42 WIB
header img
Polres Mojokerto saat menunjukkan barang bukti narkoba dari 8 tersangka. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, INEWSMOJOKERTO.ID - Polres Mojokerto berhasil Ringkus 8 pelaku di wilayah hukum. Ribuan barang bukti Narkoba berhasil diamankan.

Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono di depan awak media saat konferensi pers pada Rabu (28/05/2025) mengungkapkan, hal ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Sebanyak 8 tersangka dari 7 kasus yang berperan sebagai pengedar Narkotika dan Obat Keras, berinisial (GT), (RK), (NF), (SH), (AA), (IM), (IH), (IJ) dengan rata rata berumur sekitar 30 tahun.

IPTU Arif memaparkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Sabu total 217,53 gram, Obat Keras jenis Pil Double L Sebanyak 8.450 butir yang menurut Tersangka akan diedarkan di kalangan pelajar/ anak muda. Selain itu juga diamankan 8 HP dan 4 sepeda motor serta peralatan untuk menggunakan narkotika.

Para tersangka juga mengaku saat ini untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun alikasi DANA dan lain sebagainya.

Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 Jiwa (dengan asumsi perbandingan) 1 gram sabu: 10 orang dan 1 butir pil Double L: 1 Orang.

Para pelaku saat ini terancam dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan melalui Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar. 

Serta juga melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.

Seluruh upaya ini dilakukan dari tanggal 29 April hingga 27 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ini merupakan Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam mendukung program Astacita Presiden RI melalui pemberantasan penyalahgunaan Narkoba 

Selain itu, AKBP Daniel juga menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto Kota jika mengetahui informasi atau segala bentuk tindak kriminalitas dapat melaporkan di Hotline 110 yang siap selama 24 jam.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut