get app
inews
Aa Text
Read Next : Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Lunas Misterius, PLN: Tidak Ada Permasalahan Lagi

Tagihan Masruroh di PLN Lunas, Donasi PKL Jombang untuk Bantu Pemasangan Listrik Tempat Ibadah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:55 WIB
header img
PKL menghitung uang hasil donasi denda listrik Masruroh di depan kantor PLN Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Uang hasil donasi PKL (Pedagang Kaki Lima) yang terkumpul sekitar Rp6 juta akan digunakan untuk membantu pemasangan listrik di tempat ibadah seperti musala maupun masjid. Pasalnya, tagihan listrik Masruroh (61) nenek penjual gorengan telah dinyatakan lunas oleh PLN.

Ketua serikat pedagang kaki lima (Spekal) Jombang Joko Fattah Rochim mengungkapkan ada dua opsi pemanfaatan uang donasi PKL setelah Masruroh dinyatakan lunas dari tagihan listrik PLN sebesar Rp12,7 juta. Pertama akan dipakai untuk membantu Masruroh menebus BPKB miliknya yang kabarnya sempat digadaikan untuk membayar cicilan tagihan listrik.

"Ini akan kita tanyakan terlebih dulu kepada yang bersangkutan, apakah masih ada sangkutan atau tanggungan BPKB tersebut," kata Fattah.

Jika sudah selesai, kata Fattah, uang donasi ratusan PKL Jombang akan dialokasikan untuk membantu pemasangan listrik di tempat ibadah seperti musala dan masjid yang membutuhkan. "Jadi, siapapun yang memerlukan pemasangan listrik baru, bisa menghubungi saya atau teman-teman pedagang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jombang menggelar aksi solidaritas untuk membantu Masruroh penjual gorengan warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang terjerat tagihan listrik sebesar Rp12, 7 juta. Selama dua hari, PKL berhasil menggalang donasi sebesar Rp6 juta. Sayangnya, dana donasi tersebut ditolak oleh pihak PLN.

Kasus tagihan listrik fantastis yang dialami oleh Masruroh telah berakhir. Pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang menyatakan tagihan tersebut telah lunas dan tidak ada permasalahan lagi.

Diketahui, tagihan listrik yang membengkak tersebut merupakan hasil dari penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Berdasarkan nomor register di payment point online bank, tagihan atas nama Naif Usman—almarhum ayah Masruroh—telah dinyatakan lunas. Kini, rumah Masruroh telah kembali mendapat aliran listrik dengan daya 900 VA atas namanya sendiri.

Masruroh diketahui terkena sanksi setelah pemeriksaan PLN pada 2022 menemukan adanya dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal. Ironisnya, sambungan listrik di rumah itu telah ada sejak 1978, atas nama sang ayah, dan pernah mengalami peningkatan daya tanpa sepengetahuannya.

Saat dikenakan denda awal sebesar Rp3,5 juta, Masruroh berjuang keras membayarnya dengan meminjam uang dari tetangga. Namun beban lanjutan tak mampu ia tanggung, hingga listrik rumahnya diputus dan meteran dicabut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut