Tak Ada Ampun, Penjual Gorengan Jombang Harus Angsur Denda Listrik Rp12,7 Juta, PKL Galang Dana!

Sebelumnya, Masruroh sempat berjuang keras dengan membayar denda Rp3,5 juta agar lampu di rumah sederhananya bisa tetap menyala. Namun, karena keterbatasan ekonomi, penerangan itu hanya bertahan tiga bulan.
Sambungan listrik di rumah Masruroh telah ada sejak tahun 1978, ketika listrik baru masuk ke desanya. Listrik tersebut atas nama sang ayah, almarhum Naif Usman, yang wafat pada tahun 1992.
Awalnya, daya listrik hanya 450 watt, lalu naik ke 900 watt, dan kemudian menjadi 1.300 watt. Setelah suaminya meninggal pada tahun 2014, Masruroh baru menyadari daya listrik rumahnya ternyata sudah mencapai 2.200 watt.
Masalah semakin rumit ketika pada tahun 2022, petugas PLN datang melakukan pemeriksaan dan menemukan kabel yang diduga menyedot listrik secara ilegal. Tak ingin listrik diputus, Masruroh nekat pinjam uang ke tetangga untuk membayar denda Rp3,5 juta. Namun setelah tiga bulan, ia tak lagi mampu membayar tagihan lanjutan. Hingga Akhirnya, listrik benar-benar diputus dan meteran dicabut oleh petugas.
Editor : Arif Ardliyanto