Diteriaki Maling, Residivis Bobol Rumah Bu Guru di Jombang Babak Belur

Setiba di lokasi, pelaku seorang diri membobol rumah Eli dan masuk rumah melalui jendela yang tidak dikunci. "Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung mengambil uang di kaleng celengan berjumlah Rp133 ribu. Celengan tersebut dirusak dengan menggunakan obeng," ujarnya.
Apes, aksi residivis ini diketahui tetangga korban bernama Suci dan langsung diteriaki maling. Teriakan itu mengundang warga datang menghajar pelaku hingga babak belur. Polisi yang menerima laporan dari perangkat desa, kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Ini kasus pencurian biasa, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Dari kejadian ini, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung main hakim jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Warga diharapkan melaporkan ke polisi agar dapat diproses sesuai perbuatannya.
Editor : Arif Ardliyanto