Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Stunting Kota Mojokerto Menurun Drastis, Strategi Penanganan Berubah Pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tiga OPD Teledor, TPP ASN dan GTT PTT Swasta Molor 

Senin, 24 Maret 2025 | 21:27 WIB
  • author sholahudin
Tiga OPD Teledor, TPP ASN dan GTT PTT Swasta Molor 
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bantah angkat bicara terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto. (Foto: istimewa)

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto. 

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Pebruari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Pebruari," tukasnya.

Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," cetusnya.

Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.

"Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, " pungkasnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut