Rumah Kos di Jombang Dijadikan Mesum Digerebek Polisi, Tiga Pria Ini Sengaja Sewakan Tarif Per Jam

Ketiga pria yang tak mengira dengan kedatangan petugas, tak bisa berbuat banyak. Petugas langsung menggeledah satu persatu kamar di rumah kos itu. Setelah dilakukan penggeledahan secara intensif di dalam kamar petugas beberapa pasangan mesum dan menemukan alat kontrasepsi bekas pakai.
Mereka langsung dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk juga ketiga pria yang diduga sengaja menyediakan rumah kos untuk berbuat mesum. "Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai barang bukti," kata Soesilo
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pasangan belum menikah yang telah atau akan melakukan perbuatan cabul di rumah kos tersebut, mengaku menyewa kamar dengan harga Rp30.000 per satu jam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami imbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” imbaunya.
Editor : Arif Ardliyanto