Rumah Kos di Jombang Dijadikan Mesum Digerebek Polisi, Tiga Pria Ini Sengaja Sewakan Tarif Per Jam

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Rumah kos di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang digerebek polisi, pada Kamis (6/3/2025) malam. Kos tersebut dilaporkan menyewakan kamar dengan tarif per jam.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapatkan beberapa pasangan bukan suami istri telah dan akan berbuat mesum di kamar lengkap dengan alat kontrasepsi atau kondom. Layanan sewa kamar itu dijalankan oleh tiga orang pria dengan cara online.
Mereka yakni Sj (57) warga Jelakombo, Jombang, AN (51) asal Wringinanom, Gresik dan TDP (25) asal Sumberagung, Peterongan, Jombang. Ketiganya kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jombang.
"Ketiga pria yang menyewakan kamar kos per jam untuk perbuatan cabul telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada iNEWS (MNC Group), Jumat (7/3/2025).
Soesilo mengungkapkan, penggerebekan rumah kos itu berawal dari pemantauan informasi di medsos. Kanitreskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Ketiga pria yang tak mengira dengan kedatangan petugas, tak bisa berbuat banyak. Petugas langsung menggeledah satu persatu kamar di rumah kos itu. Setelah dilakukan penggeledahan secara intensif di dalam kamar petugas beberapa pasangan mesum dan menemukan alat kontrasepsi bekas pakai.
Mereka langsung dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk juga ketiga pria yang diduga sengaja menyediakan rumah kos untuk berbuat mesum. "Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai barang bukti," kata Soesilo
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pasangan belum menikah yang telah atau akan melakukan perbuatan cabul di rumah kos tersebut, mengaku menyewa kamar dengan harga Rp30.000 per satu jam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami imbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” imbaunya.
Editor : Arif Ardliyanto