Polisi Amankan Pasutri Curanmor yang Beraksi di 21 TKP Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota

Dari 3 TKP curanmor tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 7 unit sepeda motor hasil curian, 6 anak kunci palsu yang digunakan dalam aksi, STNK BPKB sepeda motor dan buku tabungan BCA dan ATM. Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
AKBP Daniel menyampaikan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat hati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung, supaya tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya." himbau Kapolres
Diharapkan masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Editor : Trisna Eka Adhitya