Polisi Amankan Pasutri Curanmor yang Beraksi di 21 TKP Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polres Mojokerto Kota menggelar 3 konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Selasa (04/03/2025).
Dalam konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono, menjelaskan kronologi Curanmor yang terjadi di Balai Desa Batankrajan Kec. Gedeg yang diduga dilakukan oleh MDP (31) dan RAR (37).
“Dari hasil penyelidikan, pasangan ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, sementara istrinya berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian,” ungkap AKBP Daniel.
Berbekal rekaman video CCTV, unit reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Dari tangan pelaku turut diamankan 1 rekening dan kartu ATM BCA dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian.
Selain pengungkapan kasus curanmor di Gedeg, Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan kasus serupa yang terjadi di area Dawarblandong dan Kota Mojokerto. Pelaku berinisial AS (27) dari TKP Dawarblandong, DA (23), MH (24) dan VK (22) dari TKP Kota Mojokerto.
Modusnya pelaku melakukan pemantauan terhadap lokasi yang minim pengawasan dan situasi di mana masyarakat lengah terhadap keamanan. Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan menargetkan sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau disimpan di dashboard untuk kemudian dibawa kabur. Motif pelaku pencurian adalah untuk menjual dengan harga 2,5 juta sampai dengan 3 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga ada untuk yang bersenang-senang.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai sepi, lalu mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual,” ujar Kapolres.
Dari 3 TKP curanmor tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 7 unit sepeda motor hasil curian, 6 anak kunci palsu yang digunakan dalam aksi, STNK BPKB sepeda motor dan buku tabungan BCA dan ATM. Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
AKBP Daniel menyampaikan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat hati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung, supaya tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya." himbau Kapolres
Diharapkan masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Editor : Trisna Eka Adhitya