Oleh karenanya, Komisi A berinisiatif untuk mendatangi langsung Kantor Bank BTN agar Bank BTN segera memberikan sertifikat bagi warga yang telah melunasi cicilan rumahnya agar tidak merugikan debitur. Dalam sidak kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya ,Pertiwi Ayu Krishna, Sekretaris Budi Leksono, serta anggota Arif Fathoni, Ghofar Ismail, Josiah Michael.
Hasil dari kunjungan, pihak BTN minta waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan masalah ini, dengan dalih menunggu koordinasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara).
Jika hal ini berlanjut Ayu bersama Komisi A berencana untuk meminta kepada Bank BTN pusat agar menertibkan perwakilan yang ada di daerah, karena hal seperti ini sudah sering terjadi. "” BTN jangan bersikap semau gue,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Operasional Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya Alif enggan memberikan komentar kepada awak media yang menjalankan tugas peliputan.
“Maaf ya mas kami sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Editor : Trisna Eka Adhitya