JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa laut tidak boleh memiliki sertifikat kepemilikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa semua hal yang berada di dalam air tidak dapat dimiliki oleh siapa pun sehingga pemberian sertifikat atas dasar laut tidak dibenarkan.
“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan arahan Presiden Prabowo, pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan melibatkan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ujar dia.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Editor : Trisna Eka Adhitya