Ini 13 Pelanggaran Operasi Semeru 2025 di Kota Mojokerto
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/e797d_apel-operasi-keselamatan-semeru.jpeg)
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Operasi Keselamatan Semeru 2025 mulai digelar di Kota Mojokerto. Setidaknya ada 13 jenis pelangaran berlalu lintas yang akan ditindak Satlantas Polres Mojokerto.
Yaitu, berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, pengemudi R4 yang tidak memakai safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong.
Lalu melebihi batas kecepatan, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm, menggunakan hp pada saat berkendara, melawan arus lalin, menerobos lampu merah.
Adapula kendaraan bus yang menggunakan klakson, kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi (odol/over dimension), kendaraan plat hitam yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (travel gelap).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri pun memberikan perhatian serius, terhadap kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Dan akibatnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Editor : Trisna Eka Adhitya