Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oplos Elpiji Subsidi ke 12 Kg, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3Kg, Ini Syarat Harganya

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:10 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3Kg, Ini Syarat Harganya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beri syarat harga eceran tertinggi ke pengecer LPG 3 kg. Foto iNewsMojokerto/ist

"Sudah mulai hari ini status eceran menjadi sub pangkalan. Eceran dijadikan sebagai sub pangkalan, langsung jalan," katanya.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kg. Pasalnya, gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu masih kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," pungkasnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut