get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Penjualan Elpiji 3 Kg Sebelum Ramadhan

Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3Kg, Ini Syarat Harganya

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:10 WIB
header img
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beri syarat harga eceran tertinggi ke pengecer LPG 3 kg. Foto iNewsMojokerto/ist

JAKARTA, iNews Mojokerto.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga jual gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer tidak boleh lebih dari Rp19.000 per tabung. Kebijakan ini diterapkan setelah pengecer mendapatkan suplai gas dari pangkalan resmi.

Bahlil menjelaskan bahwa pengecer tidak diperkenankan menaikkan harga di atas batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Warung pengecer dinaikan statusnya menjadi sub pangkalan, dengan harga yang kita kontrol agar harga tidak dinaikan semau-maunya. Harga kita minta tidak boleh lebih dari Rp19.000," ujar Bahlil di Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para pedagang eceran gas elpiji 3 kg akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Dengan perubahan ini, pengecer akan mendapatkan suplai langsung dari pangkalan dengan batas harga jual ke masyarakat sebesar Rp19.000 per tabung.

Bahlil juga menargetkan agar mulai besok para pengecer sudah bisa beroperasi sebagai sub pangkalan, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre panjang untuk mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut