get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Briptu Rian Dwi Angkat Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:48 WIB
header img
Suasana pembacaan vonis dalam sidang Polwan bakar polisi yang berlangsung secara virtual. (Foto: Sholahuddin)

Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. 

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.

Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang  kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai.

Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut