get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Briptu Rian Dwi Angkat Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:48 WIB
header img
Suasana pembacaan vonis dalam sidang Polwan bakar polisi yang berlangsung secara virtual. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam putusannya, ia menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ida.

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkuk Polda Jatim, Iptu Tatik.

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). 

Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. 

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.

Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang  kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai.

Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut