get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Briptu Rian Dwi Angkat Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:48 WIB
header img
Suasana pembacaan vonis dalam sidang Polwan bakar polisi yang berlangsung secara virtual. (Foto: Sholahuddin)

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkuk Polda Jatim, Iptu Tatik.

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut