Sementara, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang Mohammad Supakun menyenut, para PKL yang datang di kantor Satpol PP adalah para pedagang yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kedatangan mereka tidak terima dengan ketentuan yang terdapat di Surat Keputusan (SK) Bupati bahwa PKL itu di zona merah dilarang.
"Sedangkan untuk PKL di Jalan Pattimura itu zona kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai malam sekitar jam 12 saja," katanya.
Para PKL, kata Supakun, menuntut berjualan pada siang hari, sementara di sentra PKL yang dulu di Dokter sutomo dan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke sentra PKL Ahmad Dahlan.
Satu sisi pihaknya mengamankan sentra PKL Ahmad Dahlan, satu sisi melakukan menertibkan disepanjang jalan. "Diputuskan dalam SK, ada Zona-zona, kami punya kewajiban menegakkan Perda supaya menertibkan," bebernya.
Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Terkait penataan, Supakun menegaskan jika itu bukan kewenangan Satpol, tetapi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. "Tugas kami hanya menertibkan sesuai dengan Keputusan Bupati, Penataan kami serahkan ke Disdagrin," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto