get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penipuan Rekrutmen Satpol PP Jombang Dibekuk, Korbannya Ternyata Seorang Guru

Puluhan PKL Geruduk Kantor Satpol PP Jombang, Adu Mulut Dengan Petugas soal Penertiban

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:04 WIB
header img
Puluhan PKL Geruduk Kantor Satpol PP Jombang, Adu Mulut Dengan Petugas soal Penertiban. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggeruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jombang di Jl Kusuma Bangsa, pada Rabu (22/1/2025). Para pedagang datang untuk memprotes tindakan penertiban yang dilakukan aparat penegak perda.

Selain itu, para pedagang juga menuding jika pihak Satpol PP tidak transparan perihal penertiban itu yang kemudian diarahkan masuk ke lokasi Sentra PKL Ahmad Dahlan yang beberapa waktu lalu dibuka dan diresmikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Perdebatan adu mulut terjadi ketika para pedagang bertemu Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang Mohammad Supakun yang menemuinya. Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim bersama para pedagang menolak tegas tindakan satpol PP.

Fattah mengatakan jika semestinya pihak Satpol PP mengontrol wilayah yang sudah ditinggalkan pedagang ke sentra PKL Ahmad Dahlan. "Satpol PP ini seharusnya mengontrol PKL di Jalan Ahmad Dahlan, Kusuma Bangsa, Alun-alun dan di depan stasiun Kereta Api saja. Pedagang di lokasi lain jangan ditertibkan dan disuruh masuk kedalam sentra PKL," katanya.

Dari data yang ia catat, ada sekitar 200 PKL yang terdampak penertiban Satpol PP. Rincinya 73 PKL di Jalan Pattimura dan 130 orang di sekitar kawasan taman Kebon Rojo, Jombang. "Jadi tadi para PKL ini protes. Dan dari Satpol PP, PKL disuruh berjualan di sepanjang jalan Sentra PKL Ahmad Dahlan," katanya.

Sementara, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang Mohammad Supakun menyenut, para PKL yang datang di kantor Satpol PP adalah para pedagang yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kedatangan mereka tidak terima dengan ketentuan yang terdapat di Surat Keputusan (SK) Bupati bahwa PKL itu di zona merah dilarang.

"Sedangkan untuk PKL di Jalan Pattimura itu zona kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai malam sekitar jam 12 saja," katanya.

Para PKL, kata Supakun, menuntut berjualan pada siang hari, sementara di sentra PKL yang dulu di Dokter sutomo dan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke sentra PKL Ahmad Dahlan.

Satu sisi pihaknya mengamankan sentra PKL Ahmad Dahlan, satu sisi melakukan menertibkan disepanjang jalan. "Diputuskan dalam SK, ada Zona-zona, kami punya kewajiban menegakkan Perda supaya menertibkan," bebernya.

Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Terkait penataan, Supakun menegaskan jika itu bukan kewenangan Satpol, tetapi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. "Tugas kami hanya menertibkan sesuai dengan Keputusan Bupati, Penataan kami serahkan ke Disdagrin," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut