Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Riyono Caping: Lakukan Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi 
Advertisement . Scroll to see content

Cabut SHM dan SHGB di Laut, Kepala BPN: Tidak Bisa Disertifikasi

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:58 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Cabut SHM dan SHGB di Laut, Kepala BPN: Tidak Bisa Disertifikasi
Prajurit TNI AL dan masyarakat membongkar pagar laut Tangerang (dok. TNI AL)

Sementara itu, pembongkaran pagar laut di kawasan pesisir Tangerang terus berlangsung. Proses ini melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar sepanjang 30 km tersebut dilakukan secara bertahap.

"Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ujar Pung.

Ia juga menyampaikan bahwa bambu dari pagar yang telah dicabut akan dikumpulkan sebagai barang bukti untuk proses hukum. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bambu tersebut diizinkan untuk mengambilnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut