JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memutuskan untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Tangerang yang memiliki pagar laut sepanjang 30 km. Pencabutan ini dilakukan karena sertifikat-sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan tinjauan dan pemeriksaan terhadap ratusan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 266 sertifikat yang berada di luar garis pantai, yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi apalagi disertifikasi.
“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujar Nusron pada Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut mayoritas diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang berarti usianya masih di bawah lima tahun. Berdasarkan aturan, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat langsung dicabut.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya