Sakit Hati Sering Dihina di Sekolah Siswa Ini Bakar Motor Guru, Sempat Diancam Pakai Parang
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:07 WIB
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pelaku membakar motor korban karena sakit hati dijelek-jelekan di sekolah oleh korban.
“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan oleh pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta